KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJAH


KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJAH

KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH

Sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah adalah hari-hari yang agung dimana Allah ta’ala bersumpah dengannya dalam Al-quran, dan ketika Allah bersumpah dengan sesuatu dari makhluk-Nya, ini menunjukkan bahwa hal tersebut mempunyai urgensi dan keagungan, Allah taala berfirman:

والفجر وليال عشر

“Demi waktu fajar dan malam-malam yang sepuluh”
(Al-fajr: 1-2)

Melakukan amal sholih di 10 hari awal bulan dzulhijjah ini adalah perkara yang sangat dicintai oleh Allah ta’ala,

✍🏻 Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ

"Tidak ada satu hari pun yang amal saleh padanya lebih Allah cintai melebihi (amal saleh yang dilakukan pada) sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) ini."

¶ Para sahabat radhiallahu anhum bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ؟

"Wahai Rasulullah, apakah (amalan) jihad fii sabilillah juga tidak bisa menandinginya? (menandingi amal saleh yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah)."

وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ، وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

"Tidak pula (amalan) jihad fii sabilillah, kecuali seorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali darinya sedikitpun (yaitu ia mati syahid di medan jihad, -pent.)."

📚 HR. At-Tirmidzi no. 757 dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu anhumaa. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 756

DIANTARA BENTUK IBADAH YANG PALING AFDOL

6 Bentuk Ibadah di bulan Dzulhijjah yang Penuh Keutamaan

1. Menunaikan Ibadah Haji

“Haji merupakan kewajiban yang harus ditunaikan manusia kepada Allah, bagi orang yang sanggup mengerjakannya.”
(QS. Ali Imran : 97).

2. Memperbanyak takbir.

Hendaklah mereka menyebut nama- nama Allah pada hari – hari yang telah diketahui…(QS. Alhajj: 22).

Dan dahulu Ibnu Umar dan abu hurairah berjalan ke pasar sembari bertakbir pada 10 hari dzulhijjah, kemudian orang – orangpun ikut bertakbir. (Riwayat Bukhari dengan shigah jazm pada bab keutamaan hari tasyriq).

3. Memperbanyak Puasa

Hendaklah seorang muslim memperbanyak puasa sunnah pada 9 hari pertama bulan dzulhijjah, terkhusus pada tanggal 9 dzulhijjah atau yang dikenal puasa arafah.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada Sembilan hari Bulan Dzul Hijjah”.(HR. Abu dawud, no. 2081, dinyatakan shohih oleh syaikh Albany).

Amal saleh lainnya ketika 10 hari pertama bulan Zulhijah -termasuk berpuasa- lebih dicintai Allah daripada amal saleh ketika 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Meski demikian, banyak orang lalai akan hal ini. Hari-hari tersebut berlalu begitu saja dalam keadaan orang-orang seperti berada dalam hari-hari biasa.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ: مَاضِيَةٍ وَمُسْتَقْبَلَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Puasa hari Arafah akan menghapus dosa dua tahun, setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. Adapun puasa hari Asyura akan menghapus dosa tahun sebelumnya.” (HR. al-Bukhari)

4. Melaksanakan Ibadah Qurban

“Siapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”(Ibnu Majah, no. 3114)

Menyembelih hewan kurban untuk Allah Subhanahu wa ta'ala, baik berupa udhiyyah (Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan seperti: Unta, sapi atau kambing pada hari idhul Adha dan pada hari- hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah), hadyu (hewan ternak tertentu yang disyariatkan untuk dibawa ke tanah suci dan disembelih di sana)  atau selainnya; adalah ibadah dan bentuk mendekatkan diri  kepada Allah ta'ala yang paling afdol.

Ibadah qurban merupakan ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis Nabi;

  1. Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut; “Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang banyak, maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu).” (Q.S. Al-Kautsar:1-2).
  2. Surat al-Hajj (22): 36 : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S.Al-Hajj: 36).
  3. Hadis Nabi dari Jabir. “Saya shalat ‘Idul Adlha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku).” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudziy].

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108): ayat 1-2. “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dab beribadahlah.” (QS: al-Kautsar: 1 dan 2).

5. Memperbanyak Doa Kepada Allah

“Sebaik – baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari ‘arafah” (HR. Tirmidzi, no. 3509, dinyatakan shohih oleh syaikh Albany)

6. Mengerjakan Sholat Ied

“Kami diperintahkan untuk keluar (pada sholat ‘ied), sampai – sampai kami keluarkan pula para wanita yang sedang haid, gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah.” Ibnu Aun menyebutkan, “Atau gadis-gadis remaja yang dipingit. Adapun wanita haid, maka mereka dapat menyaksikan (menghadiri) jama’ah kaum Muslimin dan mendoakan mereka, dan hendaklah mereka menjauhi tempat shalat mereka .” (HR. Bukhari, no. 928)